KPK: Informasi dari Masyarakat Jadi Bahan Pertimbangan Pilih Sekjen Baru

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 Januari 2019
KPK: Informasi dari Masyarakat Jadi Bahan Pertimbangan Pilih Sekjen Baru
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Informasi dari masyarakat akan menjadi pertimbangan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Proses seleksi tahap akhir wawancara dengan pimpinan lembaga antirasuah bakal digelar pada 7 Januari 2019 mendatang.

Juru Bicra KPK Febri Diansyah meminta masyarakat yang memiliki informasi untuk menyampaikan latar belakang mengenai enam calon Sekjen yang masuk tahap akhir seleksi.

Juru Bicra KPK Febri Diansyah. Footo: MP/Ponco

Masukan mengenai latar belakang para calon dapat disampaikan masyarakat melalui email atau surat elektronik [email protected].

"Informasi dari masyarakat dan informasi yang telah kami dapatkan akan dijadikan bahan pertimbangan untuk proses berikutnya, yaitu wawancara dengan Pimpinan KPK yang akan dilakukan pada hari Senin, 7 Januari 2019 nanti," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (4/1).

Dari proses wawancara dengan pimpinan KPK, Panitia Seleksi (Pansel) bakal memilih tiga nama kandidat untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya Jokowi akan memilih satu nama sebagai Sekjen KPK definitif.

Keenam calon telah melewati proses seleksi yang cukup panjang dan menyingkirkan ribuan pesaing. Febri mengatakan, pada gelombang pertama terdapat 4.480 pelamar. Sementara pada gelombang kedua tercatat 1.372 orang yang melamar. Dengan demikian, secara total terdapat 5.852 orang pelamar yang mengikuti proses seleksi gelombang pertama dan kedua.

"Dari 5.852 pelamar pada seleksi dua gelombang terpilih 6 calon ini," imbuh Febri.

Keenam calon tersebut yakni:

1. Muhammad Zeet Hamdy Assovie. Jabatan terakhir Zeet Hamdy adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Sebelumnya, Zeet Hamdy pernah menjabat Kepala Badan Penanaman Modal (2009), Kepala Badan Koperasi, UKM, Kerjasama, Promosi dan Investasi (2005), dan Sekretaris Daerah Kota Singkawang (2003).

2. Prasetyo. Tercatat sebagai Counsel Bahar & Partners Law Firm. Prasetyo juga Dosen di Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Universitas Pancasila (UP), dan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" (UPN). Tak hanya itu, Prasetyo pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Utama Perum Peruri (2012), dan Direktur Compliance & Risk Management PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Persero) (2007).

3. Roby Arya Brata. Pernah menjabat sebagai Plt Asisten Kepala UKP3R atau Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi semasa era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Roby juga pernah menjadi analis hukum dan kebijakan Komnas HAM, dan Manajer Umum PT Mercutama Textile Mills. Roby Arya diketahui pernah dua kali mengikuti seleksi pimpinan KPK, yakni pada 2014 dan seleksi pimpinan KPK untuk periode 2015-2019. Namun, Roby gagal dalam dua seleksi tersebut. Roby juga pernah mengikuti seleksi Penasihat KPK pada 2017 lalu. Lagi-lagi Roby gagal untuk bekerja di Gedung Merah Putih KPK.

4. Tuty Kusumawaty. Jabatan terakhir yang diemban Tuty adalah Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta (2018). Sebelumnya, Tuty pernah menjabat Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta (2015) dan Kepala Bidang Penelitian dan Statistik pada Bappeda Provinsi DKI Jakarta (2011).

Muhammad Zeet Hamdy Assovie



5. U. Saefuddin Noer. Tercatat pernah menduduki posisiDirektur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III. Selain itu, Saefuddin juga pernah menjadi Komisaris Utama PT Portek Indonesia (Agustus 2017), Komisaris Utama PT Pelindo Daya Sejahtera dan PT Pelindo Husada Citra (Maret 2017).

6. Winarni Dien Monoarfa. Guru Besar Universitas Hasanuddin ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian LH dan Kehutanan RI (2018). Winarni juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo (2012) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Percepatan Ekonomi Daerah Provinsi Gorontalo (2003).

"Informasi selanjutnya dapat diakses di https://jpt.kpk.go.id," ujar Febri. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan