KPK Harap Romahurmuziy Tidak Lagi Korupsi saat Kembali Terjun ke Politik Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi kembalinya Romahurmuziy ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pria yang karib disapa Romy itu diangkat oleh PPP menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing.

Baca Juga:

PPP Ungkap 3 Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP

"Termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," kata Ali dalam keterangannya, Senin (2/1).

Ali mengatakan hukuman bagi para narapidana sepatutnya tak hanya sebagai memberi efek jera, tapi juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.

Ia juga berharap para mantan narapidana korupsi dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata.

"Yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya," ujarnya.

Baca Juga:

Romahurmuziy Diangkat Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP

Lebih lanjut Ali mengungkapkan salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik, baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif.

Oleh karena itu, dalam Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi, KPK melalui pendekatan strategi pendidikan, intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kader parpol.

"Di antaranya melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta Pemilu tahun 2024," kata Ali.

Diketahui, Romy pernah menjadi Ketum PPP dan terjerat kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama. Di pengadilan tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun pidana penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menyunat hukuman Romy menjadi 1 tahun pidana penjara. Putusan Pengadilan Tinggi DKI dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA). Romy pun kemudian bebas dari penjara pada 29 April 2020. (Pon)

Baca Juga:

KPK Duga Romahurmuziy Bersepakat Soal Pengurusan DAK dan DID 2018

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Tes COVID-19 Bukan Lagi Hal Wajib Imbas Penghapusan PPKM
Indonesia
Tes COVID-19 Bukan Lagi Hal Wajib Imbas Penghapusan PPKM

Penghapusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berimbas ke sejumlah aturan terkait COVID-19.

Selangkah Lagi Ridwan Kamil Diklaim Masuk Golkar
Indonesia
Selangkah Lagi Ridwan Kamil Diklaim Masuk Golkar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah bergabung ke salah satu organisasi pendiri Partai Golkar, yakni Kosgoro 1957.

Hari Radio, Mengenal Perjuangan RRI dari Piringan Hitam hingga Era Digital
Indonesia
Hari Radio, Mengenal Perjuangan RRI dari Piringan Hitam hingga Era Digital

Sebelas September diperingati sebagai Hari Radio Nasional ke-77. Hal ini juga sebagai peringatan berdirinya stasiun Radio Republik Indonesia (RRI).

Koordinasi Pusat dan Daerah Bisa Atasi Laju Tingginya Inflasi Indonesia
Indonesia
Koordinasi Pusat dan Daerah Bisa Atasi Laju Tingginya Inflasi Indonesia

Pemerintah terus melakukan pengawasan secara intens mengenai gejolak harga bahan pokok terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Doakan Puan Presiden, PKB Klaim Cak Imin Contohkan Etika Berpolitik
Indonesia
Doakan Puan Presiden, PKB Klaim Cak Imin Contohkan Etika Berpolitik

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memutuskan ketua umumnya, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

Resmikan New Kemukus, Puan: Bisa Jadi Lokasi Wisata Keluarga saat Lebaran
Indonesia
Resmikan New Kemukus, Puan: Bisa Jadi Lokasi Wisata Keluarga saat Lebaran

Puan berkunjung ke Kabupaten Karanganyar meresmikan kantor DPC PDIP Karanganyar dan meresmikan objek wisata New Kemukus di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Tingkat Kematian Kasus Gagal Ginjal Akut Balita Indonesia Hampir 50 Persen
Indonesia
Tingkat Kematian Kasus Gagal Ginjal Akut Balita Indonesia Hampir 50 Persen

CFR adalah jumlah orang yang meninggal dunia dari total orang yang sakit atau mempunyai gejala suatu penyakit.

Prabowo dan Airlangga Sepakat Jalin Kerja Sama
Indonesia
Prabowo dan Airlangga Sepakat Jalin Kerja Sama

Keduanya membahas strategi dan sinergi antar kementerian untuk menghadapi situasi dunia.

Pasang Baliho Berlogo Persis, PSS, dan PSIM di Stadion Manahan, Gibran: Simbol Perdamaian
Indonesia
Pasang Baliho Berlogo Persis, PSS, dan PSIM di Stadion Manahan, Gibran: Simbol Perdamaian

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung memasang baliho logo klub Persis, PSIM, dan PSS di Stadion Manahan Solo dengan tulisan "Mataram Is Love" #SuporterIndonesiaBersatu.

3 Pemerintahan dan DPRD Provinsi Anyar di Papua Segera Dibentuk
Indonesia
3 Pemerintahan dan DPRD Provinsi Anyar di Papua Segera Dibentuk

Pemerintah pusat memiliki waktu yang cukup untuk mengatur semua hal yang berkenaan dengan tiga DOB Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.