KPK Harap Azis Syamsuddin Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dari fraksi Partai Golkar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang pembacaan putusan untuk mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (14/2).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Azis mendapatkan hukuman penjara empat tahun dua bulan sesuai tuntunan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

Azis Syamsuddin Janji Tak Masuk Dunia Politik Lagi, Buka Peluang Jadi Dosen

"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Lembaga antirasuah yakin Azis bakal divonis bersalah dalam kasus ini. Seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan diyakini telah menjelaskan keterlibatan Azis dalam dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

KPK pun berharap majelis hakim bijak dalam kasus ini. Pembelaan Azis selama persidangan diminta dikesampingkan.

"Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim," ujar Ali.

Baca Juga

Masinton Beri Dukungan Moral ke Azis Syamsuddin

KPK berharap hakim bisa memberikan putusan yang adil dalam kasus ini. Putusan yang adil bisa memberikan efek jera untuk Azis.

"Untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," tutur Ali.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia diduga memberikan uang hingga Rp 3,099 miliar dan USD36 ribu. (Pon)

Baca Juga

Sambangi PN Tipikor, Anggota DPR Sebut tak Berhubungan dengan Azis Syamsuddin

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Mudik Lebaran 2022, Pelni Siapkan 49 Ribu Kursi
Indonesia
Mudik Lebaran 2022, Pelni Siapkan 49 Ribu Kursi

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan mengoperasikan 26 kapal penumpang dan 44 kapal perintis dengan total 49.267 kursi untuk melaksanakan Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Pemerintah Diminta Perbaiki Layanan Imigrasi
Indonesia
Pemerintah Diminta Perbaiki Layanan Imigrasi

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi, mendorong Kemenkumham segera menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dalam memperbaiki layanan imigrasi, terutama terkait Visa on Arrival dan Kartu Izin Tinggal Terbatas bagi calon investor asing.

Persiapan KTT G20 di Bali Capai 95 Persen
Indonesia
Persiapan KTT G20 di Bali Capai 95 Persen

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut persiapan KTT G20 sudah mencapai 95 persen.

PDIP Otomatis Gabung KIB jika Ajak PPP Berkoalisi
Indonesia
PDIP Otomatis Gabung KIB jika Ajak PPP Berkoalisi

“Koalisi dengan PPP, tentu secara otomatis akan juga bekerja sama atau berkoalisi dengan PAN dan Golkar. Sebab PPP adalah anggota KIB,” ujarnya.

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Menurunkan Fertilitas Pria
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Menurunkan Fertilitas Pria

Beredar di media sosial Twitter klaim bahwa vaksin COVID-19 menurunkan kesuburan pria. Cuitan oleh @GratisTerbaik tersebut sudah diposting kembali sebanyak 312.

DPR Bersama Kemenag Wacanakan Revisi UU BPKH dan UU Haji
Indonesia
DPR Bersama Kemenag Wacanakan Revisi UU BPKH dan UU Haji

Kementerian Agama mengusulkan penambahan biaya operasional haji reguler dan khusus sekitar Rp 1,5 triliun. Salah satunya untuk untuk menutupi kekurangan imbas dari adanya kebijakan Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan di Masyair. Atas dasar itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, menyatakan pihaknya tengah membahas kemungkinan adanya revisi dua undang-undang yakni UU Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta UU Haji dan Umrah.

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April
Indonesia
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April

Teddy dituntut hukuman mati dalam perkara ini.

AHY Sebut Rakyat Rindu Kepemimpinan SBY
Indonesia
AHY Sebut Rakyat Rindu Kepemimpinan SBY

AHY menyebut rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupannya saat ini merindukan sosok Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Korlantas Lakukan Buka Tutup Jalan Tertentu saat KTT G20 di Bali
Indonesia
Korlantas Lakukan Buka Tutup Jalan Tertentu saat KTT G20 di Bali

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi terus menyiapkan pengamanan dalam pergelaran presidensi G20 yang akan digelar di Bali.

Badan Pangan Harus Bersiap Hadapi Krisis
Indonesia
Badan Pangan Harus Bersiap Hadapi Krisis

Subtitusi pangan dilakukan untuk mengatasi ketergantungan bahan kebutuhan pangan impor.