MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang pembacaan putusan untuk mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (14/2).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Azis mendapatkan hukuman penjara empat tahun dua bulan sesuai tuntunan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga
Azis Syamsuddin Janji Tak Masuk Dunia Politik Lagi, Buka Peluang Jadi Dosen
"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Lembaga antirasuah yakin Azis bakal divonis bersalah dalam kasus ini. Seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan diyakini telah menjelaskan keterlibatan Azis dalam dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
KPK pun berharap majelis hakim bijak dalam kasus ini. Pembelaan Azis selama persidangan diminta dikesampingkan.
"Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim," ujar Ali.
Baca Juga
KPK berharap hakim bisa memberikan putusan yang adil dalam kasus ini. Putusan yang adil bisa memberikan efek jera untuk Azis.
"Untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," tutur Ali.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia diduga memberikan uang hingga Rp 3,099 miliar dan USD36 ribu. (Pon)
Baca Juga
Sambangi PN Tipikor, Anggota DPR Sebut tak Berhubungan dengan Azis Syamsuddin