KPK Hadirkan Edhy di Sidang Penyuap Ekspor Benur

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Maret 2021
KPK Hadirkan Edhy di Sidang Penyuap Ekspor Benur
Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memanggil 8 orang saksi dalam persidangan terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Saksi untuk persidangan 17 Maret 2021 ada 8 orang, salah satunya Edhy Prabowo," kata P8lt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/3).

Baca Juga:

Total Aset Sitaan KPK dalam Kasus Edhy Prabowo Capai Rp89,9 Miliar

Edhy yang saat ini ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih tidak hadir secara langsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tapi memberikan kesaksian melalui fasiltas daring atau "video conference".

Edhy Prabowo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini diduga menerima Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS (senilai total sekitar Rp4,8 miliar) terkait perizinan benih lobster (benur). Suap tersebut berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster lain yang dikirimkan ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK).

Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset dengan total Rp89,9 miliar dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Aset tersebut berupa uang tunai, rumah, hingga berbagai barang mewah. Teranyar, pada Senin (15/3) kemarin, KPK menyita uang tunai Rp52,3 miliar yang diduga merupakan komitmen fee dari para eksportir benur.

Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: Ponco)
Caption

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (Pon)

Baca Juga:

Kasus Edhy Prabowo, KPK Bakal Dalami Peran Sekjen KKP Antam Novambar

#Edhy Prabowo #Ekspor Lobster #KKP #KPK #Suap #Kasus Korupsi
Bagikan
Bagikan