Kasus Korupsi

KPK Geledah Rumah Direktur Utama PT Jasa Marga

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 12 Februari 2019
 KPK Geledah Rumah Direktur Utama PT Jasa Marga
ilustrasi (MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Direktur Utama Jasa Marga, Desi Aryani pada Senin, (11/2) kemarin. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.

"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman) dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).

Sebelum menjabat Dirut Jasa Marga, Desi diketahui menjabat sebagai Direktur Operasi I PT Waskita Karya. Selain rumah Desi, terdapat dua rumah lainnya yang juga digeledah penyidik pada Selasa (12/2).

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

Kedua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur tersebut diketahui milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

Dari rangkaian penggeledahan pada Senin (11/2) dan Selasa (12/2) di tiga lokasi itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap Waskita Karya.

"Dari Penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya," pungkas Febri.

Dalam kasus ini lembaga antirasuah baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat di perusahaan BUMN tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, dari proyek-proyek fiktif yang tersebar di sejumlah daerah seperti Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Padahal, proyek-proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya.

Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS.

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Girinda Puji Kampanye Kontroversial PSI Sukses Rebut Hati Pemilih

#PT Jasa Marga #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan