Kasus Korupsi

KPK Geledah Rumah Direksi PT Daya Radar Utama dan Pejabat KKP

Eddy FloEddy Flo - Senin, 20 Mei 2019
 KPK Geledah Rumah Direksi PT Daya Radar Utama dan Pejabat KKP

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal. Dua rumah milik dua direksi PT Daya Radar Utama (DRU) dan satu rumah lainnya milik pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Untuk kasus pengadaan kapal hari ini ada tiga lokasi yang kami geledah. Meskipun saya belum bisa sampaikan ya kasus pokoknya apa, karena segera nanti setelah tim selesaikan kami umumkan pada publik. kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/5).

Febri enggan membeberkan secara rinci nama direksi PT Daya Radar Utama maupun pejabat KKP yang rumahnya digeledah tim penyidik. Febri hanya menyebut lokasi ketiga rumah yang digeledah tersebut.

"Jadi ada tiga lokasi yang kami geledah hari ini, rumah di Menteng, Grogol, dan Bekasi," imbub Febri.

Menurut Febri dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan proses pengadaan dan penganggaran kapal.

"Ada dokumen-dokumen yang kami sita, Dokumen itu terkait dengan proses pengadaan tentu saja ya dan juga terkait dengan penganggaran. Kemudian ada barang bukti elektronik juga yang kami amankan dari beberapa lokasi tersebut," pungkasnya.

Petugas KPK sedang melakukan penggeledahan
Petugas KPK sedang melakukan penggeledahan terkait kasus pengadaan kapal di lingkungna Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (Antaranews)

Sebelumnya, pada hari Kamis (16/5) dan Jumat (17/5) KPK telah menggeledah kantor Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP serta kantor PT Daya Radar Utama di Tanjung Priok, Jakarta. Dari kedua lokasi itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait pengadaan kapal.

"Kalau dari kemarin Jumat, Berarti ada barang bukti elektronik berupa hard disk, compact disk, dan beberapa BB lain yang kami amankan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar dia.

Berdasarkan informasi, penggeledahan di kantor KKP diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal volume 60 meter di KKP. Dalam kasus ini, KPK dikabarkan menetapkan dua orang tersangka yang terdiri dari pejabat KKP dan bos PT Daya Radar Utama. Selain itu, KPK juga meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan atau pembelian 16 kapal cepat patr‎oli ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan kapal di Bea dan Cukai, dan satu orang lainnya merupakan petinggi PT Daya Radar Utama. Perusahaan tersebut bergerak di bidang galangan kapal yang membangun dan memperbaiki berbagai macam kapal dari bahan baja, aluminium alloy dan fiberglass reinforced plastic.

Febri tak membantah pihaknya telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Namun, Febri masih bungkam mengenai nama-nama pihak yang menyandang tersangka.

"Kalau KPK melakukan penggeledahan itu artinya kasusnya sudah di penyidikan, kalau kasusnya sudah di penyidikan itu berarti sekaligus di sana sudah ada tersangka. Tapi poin yang paling krusial, saya kira adalah tahap awal ini di penyidikan awal ini kami perlu melakukan beberapa hal termasuk penggeledahan yang dilakukan sejak Minggu lalu ya di beberapa lokasi," pungkasnya.(Pon)

#Kementerian Kelautan Dan Perikanan #KPK #Febri Diansyah #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan