MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menggeledah rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1).
"Saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Baca Juga:
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Kayak Zaman Belanda
Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang ada di lokasi tersebut agar tidak merintangi penggeledahan.
"KPK mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali.
Baca Juga:
LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Selain Terbit, dalam kasus ini KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pihak swasta Muara Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih Iskandar; kontraktor Marcos Surya Abdi; kontraktor Shuhanda dan kontraktor Isfi Syahfitra. (Pon)
Baca Juga:
Mabes Polri Selidiki Dugaan Perdagangan Manusia yang Libatkan Bupati Langkat