KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 07 Februari 2023
KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Selasa (7/2)).

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Baca Juga:

KPK Usut Jejak Aset Lukas Enembe yang Terjerat Perkara Gratifikasi

“Dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/2).

Namun, Ali belum membeberkan apa saja yang ditemukan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. Sebab, saat ini penggeledahan masih berlangsung.

“Masih berlangsung,” ujarnya.

Ali berjanji, KPK bakal menyampaikan informasi mengenai apa saja yang ditemukan tim penyidik di kantor PU Provinsi Papua ketika penggeledahan rampung.

Baca Juga:

KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Bernilai Fantastis

“Akan diinfokan perkembangannya,” kata Ali.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (Pon)

Baca Juga:

Lukas Enembe Tagih Janji Firli Bahuri Lewat Secarik Surat

# Lukas Enembe #Gubernur Papua Lukas Enembe #Ali Fikri #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan