KPK Geledah Kantor Adonara Propertindo Terkait Korupsi Tanah Program Rumah DP 0 Rupiah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 Maret 2021
KPK Geledah Kantor Adonara Propertindo Terkait Korupsi Tanah Program Rumah DP 0 Rupiah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Adonara Propertindo yang berlokasi di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (8/3) kemarin.

Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Pengadaan tanah itu berkaitan dengan janji politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal program Rumah DP 0 rupiah.

Baca Juga

Dirut PD Sarana Jaya Tersandung Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Program Andalan Anies

Selain di Kantor PT Adonara Propertindo, tim penyidik juga menggeledah Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

“Kegiatan penyidikan perkara ini hingga dengan Senin, 8/3/2021, Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta,”kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (9/3).

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Klapa Village, Jakarta Timur, Senin (29/7) (ANTARA FOTO/Adnan Nanda)
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Klapa Village, Jakarta Timur, Senin (29/7) (ANTARA FOTO/Adnan Nanda)

Dari penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

“Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan di lakukan validasi dan verifikasi untuk segera di lakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” ujar Ali.

Baca Juga

Anies Nonaktikan Dirut PD Sarana Jaya setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu. Belakangan berdasarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik KPK, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya YCP bersama AR dan TA dan korporasi atas nama PT AP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ali Fikri membenarkan kabar penyidikan perkara tersebut. KPK telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Pon)

#KPK #DP 0% #DP Rumah #Rumah Dp 0 Rupiah #RUmah DP 0 Persen
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan