KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 23 September 2022
KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri. ANTARA/Dian Hadiyatna

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9).

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Panitera MA.

Baca Juga

KPK Minta 4 Tersangka Kasus Suap Perkara di MA Kooperatif

"Benar, hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, diantaranya berlokasi di gedung MA RI," kata Kebag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/9).

Bekum diketahui barang bukti apa yang telah ditemukan oleh penyidik KPK. Saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung.

"Kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," ujar Ali.

Baca Juga

KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta Dari OTT Hakim Agung

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Sembilan tersangka lainnya adalah hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA, Redi dan Albasri. Kemudian, pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno, serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)

Baca Juga

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Suap # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan