MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9).
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Panitera MA.
Baca Juga
"Benar, hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, diantaranya berlokasi di gedung MA RI," kata Kebag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/9).
Bekum diketahui barang bukti apa yang telah ditemukan oleh penyidik KPK. Saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
"Kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," ujar Ali.
Baca Juga
KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta Dari OTT Hakim Agung
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Sembilan tersangka lainnya adalah hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA, Redi dan Albasri. Kemudian, pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno, serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)
Baca Juga