MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Senin (3/5). Penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
"Senin (3/5) tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/5).
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Didesak Mundur dari Wakil Ketua DPR
Dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan barang yang diduga terkait dengan perkara.
"Selanjutnya bukti ini, akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, tim pènyidik KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya pada Rabu (28/4). Dari penggeledahan tersebut, diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.
Dalam konstruksi perkara ini, Azis Syamsuddin diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Robin dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Selain mereka, KPK juga menjerat seorang pengacara Maskur Husain.
Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Baca Juga:
MKD Pastikan Bakal Netral Tangani Aduan Terhadap Azis Syamsuddin