KPK Garap Sekretaris Dirut Jasindo

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 30 Agustus 2021
KPK Garap Sekretaris Dirut Jasindo
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Dwi Yanti Handayani, hari ini. Ia bakal dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Keterangan Dwi Yanti dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS dengan tersangka mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah (SLH).

Baca Juga

KPK Periksa Sekretaris Dirut PT Jasindo

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SLH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/8).

Selain Dwi Yanti, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Karyawan PT Jasindo, Mokhamad Krismara dan Cleaning Service PT Jasindo, Suntoro. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS tahun 2010-2021 dan 2012-2014.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Kedua tersangka tersebut yakni, Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEF) serta mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah (SLH).

Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi.

Tak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan 462.795 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp 1 miliar.

Majelis hakim menyatakan Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 16 miliar. (Pon)

Baca Juga

KPK Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Jasindo

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan