KPK Garap Pejabat Kabupaten Kukar Terkait TPPU Rita Widyasari

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2019
KPK Garap Pejabat Kabupaten Kukar Terkait TPPU Rita Widyasari
Bupati Kukar Rita Widyasari setelah menjalani pemeriksaan perdana KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kasubid Penataan dan Pemeliharaan dari BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, Agus Anriady dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW).

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU atas nama tersangka Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/12).

Baca Juga:

KPK Jebloskan Rita Widyasari ke Lapas Pondok Bambu

KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tersangka Rita terkait TPPU. Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan gedung KPK Jakarta (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

Baca Juga:

Rita Widyasari Sebut Helikopter yang Diusut KPK Punya Erwin Aksa

Namun dalam vonis, hakim mengatakan, Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (*)

#Kutai Kartanegara #KPK
Bagikan
Bagikan