KPK Garap Ketua KPU Hingga Advokat PDIP Terkait Kasus Suap PAW DPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 25 Februari 2020
KPK Garap Ketua KPU Hingga Advokat PDIP Terkait Kasus Suap PAW DPR
Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta seusai pulang dari Singapura, 7 Januari 2020. Foto: Net/Ist

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Arief akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku.

KPK juga memanggil Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik; anggota DPR Fraksi PDIP, Riezky Aprilia dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga:

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap PAW Caleg PDIP

Arief, Evi dan Riezky akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri. Sementara Donny akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).

PLT Jubir KPK Ali Fikri
Caption

Arief dan Evi pernah diperiksa dalam perkara ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Saeful Bahri yang disebut-sebut sebagai orang dekat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Seusai diperiksa, mereka menyatakan ditanyai seputar mekanisme PAW.

Pun dengan Donny. Mantan Caleg PDIP ini pernah diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu Setiawan pada Rabu (12/2) lalu. Donny memiliki peran cukup signifikan dalam kasus ini.

Bahkan, Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1) lalu. Namun, KPK melepaskan Donny dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:

KPK Mau Korek Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Sekuriti Kantor Hasto

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donny yang juga seorang advokat merupakan pihak yang diutus pengurus DPP PDIP untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut. Selain itu, Donny bersama Saeful juga berperan sebagai perantara suap kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu Setiwan mengaku kenal dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Pada pertengahan Desember 2019, seorang sumber yang masih didalami penyidik KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful. Dari jumlah itu, Wahyu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp 150 juta kepada Donny. Sementara sisanya, sebanyak Rp700 juta yang masih berada di tangan Saeful dibagi menjadi Rp450 juta untuk Agustiani dan Rp250 juta untuk operasional. (Pon)

Baca Juga:

Terlalu Lama Buron, Idham Azis Diminta Perintahkan Tembak di Tempat Harun Masiku

#Ott Kpk #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan