KPK Garap Ketua KONI Pusat Tono Suratman, Kasus Apa?
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI.
Tono akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
"Saksi Tono Suratman akan diperiksa untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/1).
Baca Juga
Tono sebelumnya juga sempat diperiksa pada Februari 2019. Saat itu Tono diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Sekjen KONI Ending Puad Hamidy.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (Pon)
Baca Juga
Lawan KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ajukan Gugatan Praperadilan