KPK Garap Gamawan Fauzi Sebagai Saksi Setya Novanto

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 22 Maret 2018
KPK Garap Gamawan Fauzi Sebagai Saksi Setya Novanto
Eks Mendagri Gamawan Fauzi. (Ponco/MerahPutih.com)

MerahPutih.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"(Diperiksa untuk) Setnov," singkat Gamawan saat tiba di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (23/3).

Padahal, nama Gamawan tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh lembaga antirasuah. Gamawan memang kerap dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.

Sebelumnya, Gamawan Fauzi membantah tidak pernah menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP. Sebagai anak ulama, dirinya berani bersumpah tidak menerima uang sepeser pun dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

"Satu sen pun saya tidak pernah (terima uang korupsi e-KTP), Demi Allah, saya ini anak ulama‎. Ada tiga dosa besar, pertama syirik, kedua, melawan orang tua, ketiga sumpah palsu," kata Gamawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).

Gamawan menegaskan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dia pun menampik informasi yang menyebut dirinya bertemu dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tanos di Singapura.

"Itu fitnah saja yang mulia. Saya siap dihukum mati yang mulia, saya sering dicurigai, silahkan cek saja. Sama sekali tidak ada niatan saya. Kalau ada foto atau apa, lalu juga saya dicurigai ke Singapura bertemu beliau (Paulos Tanos). Ini sudah fitnah keterlaluan," tegasnya.

Sebagai informasi dalam dakwaan dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut turut menerima uang panas proyek senilai Rp 5,9 triliun sebesar USD4,5 juta dan Rp50 juta.

Kemudian, dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, uang yang diduga diterima Gamawan berkurang. Gamawan disebut hanya menerima Rp50 juta.

‎Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan