MerahPutih.com - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Erry Basworo, dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Erry bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Baca Juga:
KPK Korek 14 Pegawai Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek Fiktif
Selain Erry, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager pada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Made Sukaryawan. Made juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersabgka Yuly Ariandi.
Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Baca Juga:
KPK Buka Kemungkinan Jerat Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi
Teranyar KPK menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Telusuri Aliran Uang dan Aset Desi Arryani Lewat Direktur Waskita Beton Precast