MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto.
Dia dipanggil terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) pada 2021.
Baca Juga:
Berbagai Risiko Baru Bayangi Pemulihan Ekonomi Indonesia
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1).
Ardian merupakan pihak penting dalam kasus ini. KPK bahkan sampai melayangkan surat pencegahan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk Ardian.
Saat ini, Ardian sedang diperiksa oleh penyidik KPK. Selain Ardian, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk mendalami kasus ini.
Baca Juga:
DPR Dorong BUMN Jadi Sandaran Pemulihan Ekonomi Nasional
Keempat saksi itu yakni pihak swasta Lidya Lutfi Anggraeni, staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur Sylvi Juniarty Gani.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021. KPK menduga ada dugaan suap terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah di kasus itu.
Baca Juga
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021. (Pon)