KPK Garap Eks Bos Keuangan BUMN PT Dirgantara Indonesia

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2020
KPK Garap Eks Bos Keuangan BUMN PT Dirgantara Indonesia
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT Dirgantara Indonesia, Hermawan Hadi Mulyana terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Mantan bos keuangan BUMN yang memperoduksi pesawat lokal itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso.

Baca Juga:

KPK Dalami Penyusunan Kontrak Kerja PT Dirgantara Indonesia

"Yang bersangkutan (Hermawan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Ali Fikri KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya. Mereka yakni, Jannie selaku mantan Kasir PT Sincere Valindo, Sugeng Riyadi dan Agus Widaryanto selaku pihak swasta.

Kemudian Irnanda Laksanawan selaku mantan Deputi Bidang Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN, Ade Yuyu Wahyuna selaku Kadiv busines, development and marketing PT DI dan Lineke Priscela selaku Dirut PT Niaga Putra Bangsa.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka BS," tutup Ali Fikri.

Baca Juga

KPK Duga Dirut PT PAL Ikut Menikmati Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan korupsi di PT Dirgantara Indonesia yang merugikan negara senilai Rp 330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Periksa Pejabat Bappenas, KPK Dalami Rapat Pemegang Saham PT Dirgantara Indonesia

#BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan