MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi terkait pemasaran dan penjualan di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Budiman diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso. Saat kasus korupsi itu terjadi, Budiman Saleh merupakan Direktur Aerostructure PT DI.
Baca Juga:
Periksa Dirut PT PAL, KPK Dalami Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia
"Saksi Budiman Saleh diperiksa untuk tersangka BS (Budi Santoso-mantan Dirut PT DI)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).
Pemeriksaan terhadap Budiman Saleh merupakan penjadwalan ulang. Budiman mangkir saat dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (26/8) lalu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar.
Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Baca Juga:
KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh Terkait Kasus Korupsi di PT DI
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)