KPK Garap Direktur PT Smart Tbk Terkait Suap DPRD Kalteng

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Desember 2018
KPK Garap Direktur PT Smart Tbk Terkait Suap DPRD Kalteng
Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, Jo Daud Dharsono. Foto: PT Smart

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, Jo Daud Dharsono soal kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit anak usaha PT Sinar Mas.

Jo Daud akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ‎Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja (ESS).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk ‎tersangka ESS," kata‎ Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/12).

Selain Jo Daud, penyidik juga memangil saksi lainnya yakni, Kadis Lingkungan Hidup Kalteng, Fahrizal Fitri; Kabid Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalteng, Arianto; serta tim ahli Komisi B DPRD Kalteng, Nicko Haryadi. Ketiganya juga akan diperiksa untuk penyidikan Edy Saputra Suradja.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan. Tujuh tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.

Kemudian, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng‎ Arisavanah dan Edy Rosada, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana, serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, Jo Daud Dharsono

Diduga, PT BAP yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group menyuap sejumlah Anggota DPRD Kalteng terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh sebesar Rp240 juta. PT BAP juga diduga bermasalah terkait sejumlah perizinannya.

Disinyalir ada pemberian-pemberian lain dari PT BAP untuk sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng untuk mengurus atau memuluskan perizinan PT BAP yang bermasalah. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan