KPK Garap Bos Cucu Perusahaan Tommy Soeharto

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 09 April 2019
KPK Garap Bos Cucu Perusahaan Tommy Soeharto
Kapal angkutan migas milik PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (Dok. PT Humpuss Intermoda Transportasi)

MetahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

PT HTK merupakan anak usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sekitar 99,9 persen saham PT HTK dimiliki PT HITS. Sementara PT HITS salah satu unit bisnis Humpuss Grup, perusahaan milik Tommy Soeharto, putra Presiden ke-2 Soeharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW(Asty Winasti-Marketing manager PT HTK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/4).

Selain Taufik, penyidik juga memanggil saksi lain dari unsur pegawai PT HTK, Yudha Afrizal Friara. Yudha akan diminta keterangan untuk tersangka yang sama.

Kardus berisi uang serangan fajar milik Bowo Sidik
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama petugas KPK menunjukan barang bukti dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam perkara ini, selain Bowo KPK juga menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia, sebagai tersangka suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang berjumlah total Rp8 miliar itu telah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus. (Pon)

#Tommy Soeharto #Ott Kpk #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan