KPK Garap Anggota DPR Sukiman Terkait Suap Pejabat Papua Barat

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 20 Februari 2019
KPK Garap Anggota DPR Sukiman Terkait Suap Pejabat Papua Barat
Logo KPK. Foto: Ist

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi XI DPR RI, Sukiman terkait kasus dugaan suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba, selaku Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Anggota DPR RI, Sakiman akan diperiksa sebagai saksi untuk NPS (Natan Pasomba)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (20/2).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Dalam perkara ini lembaga antirasuah menetapkan Sukiman dan Natan Pasomba sebagai tersangka. Sukiman diduga menerima suap dari Natan sebesar Rp 2,65 miliar dan US$ 22 ribu antara Juli 2017 hingga April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

Suap ini diberikan kepada Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan daerah dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.

Ratusan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Papua Indonesia (APPI) mendatangi Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus suap ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo; seorang konsultan bernama Eka Kamaludin; serta kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara. (Pon)

Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan