KPK Garap 9 Saksi Suap Bupati Malang di Kantor Polisi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 12 Oktober 2018
KPK Garap 9 Saksi Suap Bupati Malang di Kantor Polisi
Tersangka Bupati Malang Rendra Kresna. Foto: Suara Malang

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna. Pemeriksaan terhadap sembilan saksi itu sebagai tindak lanjut dari penggeledahan 26 lokasi di Kabupaten Malang.

"Hari ini, setelah KPK lakukan penggeledahan di 26 lokasi sejak Senin (8/10), penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Kabupaten Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (12/10).

Jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Sembilan orang itu yakni Sekretaris BLH, Sampurno; Mantan Kepala BLH, Tridiyah M; Kasubag Keuangan BLH, Dwi July, Bendahara BLH, Sophia L; pihak swasta bernama Riki H: pihak BPKAD, Thory S dan M Imron; Priyatmoko, serta Cipto Wiyono. "Kami ingatkan agar saksi-saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara benar dan seluas-luasnya yang diketahui," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan kasus dugaan gratifikasi.

geledah
Penggeledahan Kantor Bupati Malang oleh KPK semalam. Foto: NET

Untuk kasus dugaan suap, Rendra ditetapkan tersangka bersama pihak swasta Ali Murtopo. Rendra yang juga mantan Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar. Uang suap diduga diguna membayar utang kampanyenya selama Pilkada Kabupaten Malang tahun 2010.

Tak hanya suap, Rendra juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Malang dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021. Tersangka bersama Eryk Armando Talla diduga menerima gratifikasi sekitar Rp3,55 miliar. (Pon)

#Rendra Kresna #Korupsi Kepala Daerah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan