KPK Garap 3 Anggota DPR Terkait Korupsi e-KTP

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 21 Agustus 2019
KPK Garap 3 Anggota DPR Terkait Korupsi e-KTP
e-KTP

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR RI terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ketiganya yakni, Khatibul Umam, Teguh Juwarno, dan Wa Ode Nurhayati.

Tiga legislator Senayan itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tanos.

Baca Juga: KPK Bakal Ungkap Sosok Tersangka Baru Kasus e-KTP, Siapa Dia?

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tanos, Dirut PT Sandipala Arthaputra)," kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT BPR Kencana, Junaidi, dan seorang Notaris bernama Amelia Kasih. "Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tanos)," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Mereka yakni, mantan anggota DPR Miryam Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP yang juga PNS di BPPT Husni Fahmi dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Ketua Konsorsium PNRI, Paulus Tannos.

Baca Juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara pokok e-KTP, lembaga antirasuah telah memproses 8 orang tersangka. Tujuh di antaranya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan 1 orang sedang proses persidangan, yang terdiri dari 3 kluster dari unsur politisi, pejabat di Kementerian dalam Negeri dan Swasta.

Dari kluster politisi yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan anggota DPR RI Markus Nari. Sementara dari pejabat Kemendagri yakni Plt. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Kemudian, dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo; pihak Swasta Andi Agustinus; pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. (Pon)

Baca Juga: Korupsi e-KTP, Mantan Menteri Era SBY Ini Terima USD4,5 Juta dan Rp50 Juta

#Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan