KPK Garap 10 Anggota DPRD Lampung Tengah

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 Februari 2019
KPK Garap 10 Anggota DPRD Lampung Tengah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Lampung Tengah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Mereka yakni anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Sumarsono, anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Wahyudi, anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Slamet Widodo, anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Sukarman, dan anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Muhlisin Ali.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Kemudian anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Syamsudin; Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah, Anang Hendra Setiawan; Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah, Sopian Yusuf; Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Tengah, Hi Roni Ahwandi; anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap 10 wakil rakyat Lampung Tengah itu akan dilakukan di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung Tengah.

"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (12/2).

Sebelumnya lembaga antirasuah kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2018.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10% hingga 20% dari nilai proyek. Dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi setidaknya Rp 95 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka dugaan suap. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka dugaan suap. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mustafa sebelumnya divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terlibat kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan