KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC). Pada Rabu (17/12), penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi untuk mengungkap proses pengadaan sekaligus mempertajam perhitungan kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara paralel dengan proses audit yang tengah dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini bertujuan memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan dan penyewaan mesin EDC tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi berjalan seiring dengan audit yang dilakukan BPK.

“Pemeriksaan secara paralel juga dilakukan oleh BPK dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (18/12).

Baca juga:

Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina

Adapun tiga saksi yang diperiksa terdiri atas dua mantan pejabat badan usaha milik negara (BUMN) berinisial RA dan DS, serta Direktur PT Conexat Ekstra Indonesia berinisial TA. Menurut Budi, para saksi dimintai keterangan seputar mekanisme dan tahapan pengadaan mesin EDC yang dilaksanakan selama beberapa tahun terakhir.

“Pemeriksaan para saksi tersebut masih seputar proses pengadaannya,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi keterangan yang disampaikan para saksi. Informasi detail terkait hasil pemeriksaan akan disampaikan pada tahap persidangan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi.

Dalam perkara ini, negara diketahui telah merealisasikan anggaran sekitar Rp 1,2 triliun untuk pengadaan dan penyewaan mesin EDC sepanjang periode 2021 hingga 2024. Total terdapat 200.067 unit mesin EDC yang dibeli maupun disewa dalam kurun waktu tersebut.

Baca juga:

Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Terkait 23.000 Mesin EDC, Tersangkanya Sama di Kasus BRI

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, mantan pejabat BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, serta petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)

#KPK #BPK #Pengadaan Mesin EDC
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
BPK Temukan Rekening Ganda di 75 SPPG, BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara
BGN mengembalikan Rp 160,37 miliar ke kas negara atas temuan BPK RI. Hal itu terkait penemuan rekening ganda di 75 SPPG.
Soffi Amira - Kamis, 22 Oktober 2026
BPK Temukan Rekening Ganda di 75 SPPG, BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Bagikan