KPK Gali Dugaan Swasta Siapkan Dana dan Fasilitas Khusus untuk Haryadi Suyuti

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 22 Juni 2022
KPK Gali Dugaan Swasta Siapkan Dana dan Fasilitas Khusus untuk Haryadi Suyuti
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (MP/Teresa Ika)

MerahPutih.com - Proses pemdalaman kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta (Walkot) periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap perizinan terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan pihak swasta menyiapkan dana khusus dari kas perusahaan untuk memuluskan proses perizinan apartemen di Kota Yogyakarta.

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Dolar AS Terkait OTT Eks Wali Kota Yogyakarta

Badan antirasuah coba menggali materi dugaan itu saat memeriksa sejumlah petinggi dan staf PT berinisial SA dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap izin apartemen di Kota Yogyakarta yang menjerat Haryadi.

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan KPK pada awal pekan ini. Adapun para saksi itu antara lain berinisial Direktur Utama PT SA berinisial APA, Direktur Keuangan LS, Sekretaris Dirut YS, serta dua staf keuangan berinisial CS dan VA. Di luar jajaran PT SA, KPK juga memeriksa saksi Direktur PT JOP berinisial DJK.

"Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT SA dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/6).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (9/3) (Foto: antaranews)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (9/3) (Foto: antaranews)

Pada pemeriksaan itu tim penyidik KPK juga mendalami dugaan pemberian fasilitas khusus terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, selama pengurusan izin berlangsung.

"Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) selama proses pengurusan izin dari PT SA," tutup Ali.

Baca Juga:

2 Tahun Tutup, KPK Buka Kembali Layanan Publik Tatap Muka

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Salah seorang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga sebagai pemberi suap dari pihak swasta.

Sedangkan tersangka dari jajaran Pemkot Yogyakarta meliputi eks Walkot Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. Suap yang diduga diberikan pihak swasta kepada Haryadi dan kawan-kawan mencapai USD 27.258. (Pon)

Baca Juga

Eks Wali Kota Yogyakarta Ditetapkan sebagai Tersangka Suap

Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan