KPK Finalisasi Berkas Perkara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 Maret 2019
KPK Finalisasi Berkas Perkara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen dengan tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

"Untuk kasus dengan tersangka TK (Taufik Kurniawan) ini, kami sedang melakukan finalisasi. Jadi, ada informasi-informasi, bukti-bukti yang sedang kami finalisasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Dengan demikian lembaga antirasuah bakal segera melimpahkan kasus dugaan suap dengan tersangka politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke tahap penuntutan.

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama penyidikan untuk tersangka TK ini bisa selesai dan masuk ke tahap berikutnya," ujar Febri.

Dalam melengkapi berkas penyidikan kasus ini, tim penyidik memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR Nurul Faiziah sebagai saksi, Senin (4/3) kemarin.

Dalam pemeriksaan kemarin, tim penyidik mencecar Nurul soal proposal tambahan anggaran untuk DAK Kebumen yang diajukan kepada DPR.

"Dari saksi yang dihadirkan, penyidik mendalami informasi mengenai proposal tambahan anggaran DAK yang diterima dari Kabupaten Kebumen," pungkas Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Taufik Kurinawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: DPR
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: DPR

Uang diberikan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Taufik Kurniawan #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan