Headline

KPK Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 14 November 2019
  KPK Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) pada satuan pendidikan yang meliputi sekolah tingkat dasar dan menengah
sejak Senin (11/11) hingga Jumat (15/15).

KPK bersama pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo dan Jawa Barat yang meliputi Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Cirebon, melakukan kunjungan ke 15 sekolah yang sudah menerapkan pendidikan antikorupsi dalam kegiatan belajar-mengajar.

Baca Juga:

Pengamat Anjurkan Pendidikan Antikorupsi Jadi Mata Kuliah Wajib

"Sekolah diharapkan sudah menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang di dalamnya menginsersikan nilai-nilai integritas dalam mata pelajaran yang diajarkan kepada siswa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).

KPK segera perbaharui pendidikan antikorupsi di sekolah
Sekolah integritas menjadi salah satu pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK (MP/Ponco S)

Febri mengatakan, prinsip pembelajaran antikorupsi adalah keteladanan, sehingga peran guru sangat penting dalam proses pembelajaran. KPK juga menemukan bahwa permasalahan sulitnya menerapkan nilai antikorupsi adalah persoalan moral.

"Karenanya, KPK mendorong pendidikan moral sejak dini dan mendorong kreativitas serta inovasi guru dalam menginsersikan nilai-nilai integritas dalam mata pelajaran agar menarik dan dapat langsung diterapkan siswa didik," ujar Febri.

KPK juga menemukan beberapa sekolah telah menanamkan pendidikan karakter dengan cara yang kreatif. Salah satunya, guru membuat penilaian karakter untuk siswa tentang kerapihan berpakaian, ketepatan waktu kehadiran dan lain sebagainya.

"Sekolah menyiapkan form penilaian dan setiap pagi guru melakukan pengecekan pemenuhan kriteria-kriteria penilaian karakter ini kepada siswanya yang kemudian dibuat skoring," imbuhnya.

Dikatakan Febri, sebagai bentuk penghargaan, bagi siswa yang berhasil memenuhi kriteria diumumkan setiap Senin pagi saat upacara bendera. Sebaliknya, bagi yang tidak memenuhi, misalnya 3 kali datang terlambat, maka orang tua murid akan dipanggil.

"Pemanggilan orang tua bukan untuk memberikan hukuman kepada anak, melainkan menanyakan penyebab siswa terlambat untuk mencari solusi bersama," kata dia.

Pendidikan antikorupsi penting ditanamkan sejak dini
Pendidikan antikorupsi penting ditanamkan sejak dini (MP/Ponco Sulaksono)

Di sekolah lainnya KPK menemukan komitmen kepala sekolah sebagai pimpinan puncak yang selalu memberikan arahan dan evaluasi setiap pagi untuk guru-guru demi memastikan penanaman nilai-nilai integritas diinsersikan dalam kegiatan belajar-mengajar sesuai dengan perencanaan.

Dalam upaya implementasi PAK pada sekolah-sekolah, pada Desember 2018 KPK menggandeng 4 Kementerian, yaitu Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag dan Kemendagri untuk membangun komitmen implementasi di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh Indonesia.

"Dari komitmen tersebut, di tingkat pusat dikeluarkan 4 aturan sebagai dasar hukum penerapan PAK, berupa Permendikbud No. 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal, SE Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti No. 468/B/SE/2017 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru, SE Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. B-1368/Dj.I/05/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Madrasah, dan SE Mendagri tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan No. 420/4047/SJ, dan No. 420/4048/SJ," bebernya.

Sebagai tindak lanjut, KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan terkait sebagai dasar implementasi PAK di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama untuk pemerintah kabupaten/kota dan sekolah menengah atas untuk pemerintah provinsi.

Febri melanjutkan saat ini tercatat telah dikeluarkan 80 aturan, yaitu 3 aturan berupa Pergub di tingkat Provinsi, yaitu Jawa Tengah, Lampung, dan Bali serta 77 aturan berupa Perbup dan Perwali di tingkat pemkot/pemkab. Aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 46.286 satuan pendidikan. Terdiri atas 3.796 SMA, 7.670 SMP dan 34.820 SD.

"KPK mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa sehingga implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan. Harapannya, implementasi PAK dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda, yaitu institusi pendidikan," ujarnya.

Sejak KPK dibentuk, strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah tidak hanya bertumpu pada upaya penindakan, tetapi juga melalui perbaikan sistem/tata kelola dan pendidikan.

Guru memegang peranan penting dalam pendidikan antikorupsi kepada anak-anak
Guru memegang peranan penting dalam memperkenalkan nilai-nilai kejujuran kepada anak-anak (MP/Ponco S)

"Penindakan ditujukan untuk menimbulkan efek jera agar orang takut melakukan korupsi. Sementara, perbaikan sistem dimaksudkan untuk menutup kesempatan melakukan korupsi sehingga orang tidak bisa melakukan korupsi. Sedangkan, pendekatan pendidikan bertujuan untuk menekan niat orang sehingga tidak mau melakukan korupsi," ungkap Febri.

Untuk itu, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini menilai penting untuk memasukkan nilai-nilai integritas dalam pendidikan antikorupsi sebagai upaya membangun karakter dan penguatan nilai-nilai luhur generasi muda. Hal ini juga tidak terlepas dari fakta bahwa berbagai bentuk kerawanan perilaku koruptif masih marak terjadi di sekolah.

Baca Juga:

Akademisi Ingatkan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi

Salah satunya kerap terjadi pada saat penerimaan peserta didik baru atau tindakan diskriminatif sebagai dampak dari label sekolah unggulan atau kelas unggulan yang dapat memicu perilaku koruptif, inkonsistensi dalam penerapan berbagai aturan, pungutan tidak sesuai aturan, gratifikasi pada tenaga pendidik, pembocoran jawaban ujian, pemalsuan nilai rapor/ijazah, pembiaran terhadap praktik mencontek dan plagiat.

"Beberapa contoh ini membuktikan bahwa tata kelola sekolah belum sepenuhnya mengatur bentuk-bentuk perilaku yang tidak berintegritas," tutup Febri.

Sebelum Gorontalo dan Jawa Barat, KPK juga telah monev implementasi PAK di Provinsi Bali dan Jawa Tengah pada akhir Oktober 2019. Menyusul monev serupa akan dilakukan di Provinsi Sumatera Utara, NTT, Riau, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta dan Jawa Timur.(Pon)

Baca Juga:

Materi Antikorupsi Belum Bisa Jadi Mata Pelajaran di Sekolah

#Pendidikan Antikorupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kurikulum Antikorupsi #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan