KPK: Enam Hakim MK Belum Lapor Harta Kekayaan Tahun 2017

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 04 April 2018
KPK: Enam Hakim MK Belum Lapor Harta Kekayaan Tahun 2017
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, hingga 31 Maret 2018 terdapat enam hakim konstitusi yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik.

"Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, masih terdapat enam Hakim Konstitusi yang perlu melaporkan LHKPN periodik, untuk posisi harta selama rentang waktu tahun 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).

Berdasarkan Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016, disebutkan penyelanggara negara diwajibkan membuat LHKPN secara periodik setiap tahunnya.

Menurut Febri, penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan paling lambat setiap tanggal 31 Maret 2018 untuk periode kekayaan tahun sebelumnya.

Screenshoot e-LHKPN
Screenshoot e-LHKPN

"Misalnya, periode kekayaan 1 Januari hingga 31 Desember 2017 dilaporkan dalam rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Hal ini mirip dengan periode pelaporan pajak," ujarnya.

Lembaga antirasuah, kata Febri, mengapresiasi penyelenggara negara yang patuh dan taat terhadap Undang-Undang dalam melaporkan kekayaan.

"Kami ingatkan kembali agar penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan di Tahun 2017 agar segera melakukan pelaporan periodik tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, tim Pencegahan KPK telah menyampaikan surat ke seluruh instansi, termasuk MK, untuk menyampaikan kewajiban melapor LHKPN secara periodik tersebut.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran tertanggal 26 Oktober 2016, 17 November 2016, dan 25 September 2017 pada Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 dan Surat KPK tertanggal 07 Maret 2018.

Menurut Febri, tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK berencana datang ke MK untuk berkoordinasi pada tanggal 19 April 2018.

"Ini agar upaya pencegahan korupsi, khususnya pemenuhan kewajiban hukum melaporkan LHKPN berjalan lebih baik," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Emil Dardak Ajak Pemkab Trenggalek Manfaatkan e-LHKPN yang Praktis

#KPK #LHKPN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan