KPK Eksekusi Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 05 Februari 2021
KPK Eksekusi Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). ANTARA FOTO/

MerahPutih.com - Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan usai putusan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

MA Sunat Hukuman Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum

"Tim Jaksa Eksekusi KPK Rabu (3/2) telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Anas Urbaningrum," kata Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2).

Ali mengatakan, Anas bakal menjalani pidana selama delapan tahun penjara berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020 dikurangi masa tahanan.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP. (MP/Dery Ridwansah)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP. (MP/Dery Ridwansah)

Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan USD 5.261.070 maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tak dibayarkan maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama dua tahun.

"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

Ali memastikan, KPK bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum. (Pon)

Baca Juga

Alasan Sakit, Anas Urbaningrum Batal Jadi Saksi Sidang e-KTP

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Anas Urbaningrum #Partai Demokrat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan