KPK Eksekusi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Jawa Tengah.

Keduanya merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Baca Juga:

KPK Kembali Sita Kendaraan Mewah hingga Rumah Mewah Rafael Alun

“Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, (30/5) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (31/5).

“Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang,” sambungnya.

Berdasarkan putusan, Mukti Agung Wibowo akan menjalani masa pidana penjara selama 6,5 tahun. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 4,9 Miliar.

“Sedangkan Terpidana Adi Jumal juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1 Miliar,” ujar Ali. (Pon)

Baca Juga:

KPK Respons Ombudsman: Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Ranah Layanan Publik

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPU Targetkan Aturan Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye Selesai Bulan Ini
Indonesia
KPU Targetkan Aturan Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye Selesai Bulan Ini

Komisioner KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan aturan tersebut akan selesai pada akhir Januari 2023.

Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK
Indonesia
Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut penyidik bakal meminta keterangan Denny Indrayana

Kompolnas Nilai Putusan KKEP Terhadap Irjen Napoleon Cukup Adil
Indonesia
Kompolnas Nilai Putusan KKEP Terhadap Irjen Napoleon Cukup Adil

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai putusan sanksi demosi 3 tahun 4 bulan terhadap Napoleon Bonaparte pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah dipertimbangkan secara komprehensif.

Jalan Tol Fungsional Solo-Yogyakarta Dibuka Hari Ini
Indonesia
Jalan Tol Fungsional Solo-Yogyakarta Dibuka Hari Ini

Jalan tol fungsional 6 kilometer Solo-Yogyakarta yang melintas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mulai dibuka, Sabtu (15/4).

DPRD DKI akan WFH Imbas Polusi Udara di Jakarta
Indonesia
DPRD DKI akan WFH Imbas Polusi Udara di Jakarta

DPRD DKI menyatakan siap melakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk mendukung upaya Pemprov DKI dalam menurunkan polusi udara yang banyak disumbang dari sektor transportasi.

Anis Matta Sebut Masih Ada Kejutan Perubahan Koalisi di Pilpres
Indonesia
Anis Matta Sebut Masih Ada Kejutan Perubahan Koalisi di Pilpres

Masih akan ada kejutan-kejutan perubahan koalisi partai politik dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pemulangan WNI Korban Penembakan Menunggu Terbitnya Dokumen Kematian
Indonesia
Pemulangan WNI Korban Penembakan Menunggu Terbitnya Dokumen Kematian

Pemulangan Novita Kurnia Putri (25), warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban salah sasaran tembak di San Antonio, Texas, Amerika Serikat (AS), masih menunggu penerbitan dokumen kematian.

Indonesia dan AS Dorong Peningkatan Investasi dan Penguatan Kerja Sama Ekonomi Strategis
Indonesia
Indonesia dan AS Dorong Peningkatan Investasi dan Penguatan Kerja Sama Ekonomi Strategis

Berbagai topik yang menjadi perhatian dalam pertemuan antara Menko Airlangga dengan Secretary Raimondo

Perusahaan di Indonesia Harus Mengurangi Jejak Karbon
Indonesia
Perusahaan di Indonesia Harus Mengurangi Jejak Karbon

Indonesia ingin menjadi hub regional carbon capture and storage (CCS atau penangkapan dan penyimpanan karbon).