MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah pihak kepada tersangka pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar), Hendra Nur Rahmatullah Karwita.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa dua mahasiswa atas nama Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin.
Baca Juga
Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Pungut Uang Anak Buah Demi Suap BPK Jabar
“Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/5).
Selain itu, KPK juga memeriksa pegawai honorer BPK Perwakilan Jabar, Muhammad Wijaksana alias Iman dan sopir bernama Tantan Septian. Keduanya diperiksa soal dugaan adanya pertemuan antara Hendra Nur dengan tersangka lainnya pada kasus yang sama dari Pemkab Bogor.
“Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka HNRK dengan tersangka IA (Ihsan Ayatullah) dan tersangka RT (Rizki Taufik) untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional tim auditor BPK perwakilan Jabar,” ujar Ali.
Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Baca Juga
KPK Bakal Konfirmasi Bukti Kasus Suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor ke Ade Yasin
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar. (Pon)
Baca Juga
KPK Duga Bupati Bogor Ade Yasin Suap BPK dengan Dalih Dana Operasional