KPK Duga Bupati Kapuas dan Istrinya Pakai Uang Korupsi untuk Ongkos Politik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah). Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan anggota DPR RI Fraksi NasDem Ary Ehgani, menggunakan uang hasil korupsi untuk kebutuhan probadi dan ongkos politik.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan uang hasil dugaan korupsi itu dipakai Ben untuk kebutuhan maju di Pilgub Kalimantan Tengah dan istrinya, Ary Egahni untuk maju di pemilihan legislatif (pileg).

Baca Juga

Komisi III DPR Rapat dengan Mahfud Besok: Ngabuburit Cecar Rp 349 Triliun

“Diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3).

Johanis menjelaskan Ary Egahni turut aktif dalam proses pemerintahan suaminya, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima Ben dan Ary Egahni itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB (Ben Brahim) antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE (Ary Egahni) yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI pada 2019,” ujarnya.

Baca Juga

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan

Selain itu, Johanis juga menyampaikan Ben Brahim bermain dalam pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Kader Partai Golkar itu diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

“BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” kata Johanis.

Selain untuk kebutuhan yang dimaksud di atas, uang tersebut juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Pon)

Baca Juga

Jadi Tersangka Korupsi, Ary Egahni Ben Bahat Mundur dari NasDem

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
NasDem Berang PDIP Sebut Mentan Dukung Impor Beras
Indonesia
NasDem Berang PDIP Sebut Mentan Dukung Impor Beras

PDIP kembali mendesak menteri-menteri dari Partai NasDem salah satunya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo segera di-reshuffle.

Komisi III DPR Ambil Persetujuan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Besok Malam
Indonesia
Komisi III DPR Ambil Persetujuan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Besok Malam

"Besok malam," ucap Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Jakarta, Senin (27/3).

Gelar Pawai Obor, Ketum NOC Optimistis Indonesia Menang di SEA Games 2023
Indonesia
Gelar Pawai Obor, Ketum NOC Optimistis Indonesia Menang di SEA Games 2023

Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) Raja Sapta Oktohari memimpin obor SEA Games 2023 Kamboja selesai dibawa berkeliling di Gelora Bung Karno (GBK), Sabtu (1/4) petang.

Perusak Fasilitas Tebet Eco Park akan Diberi Kartu Merah
Indonesia
Perusak Fasilitas Tebet Eco Park akan Diberi Kartu Merah

Dinas Pertamanan Hutan Kota atau Distamhut DKI Jakarta menyiapkan kartu merah bagi pengunjung yang merusak fasilitas di Taman Kota Tebet (Tebet Eco Park) dengan hukuman tidak boleh mengunjungi taman itu selama tiga bulan.

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh
Indonesia
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dan dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (13/4).

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tetapkan PNS Pensiun di Usia 50 Tahun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tetapkan PNS Pensiun di Usia 50 Tahun

Presiden Joko Widodo mengesahkan aturan batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) menjadi 50 tahun.

Atraksi Keberagaman Indonesia Meriahkan Makan Malam Delegasi KTT G20  
Indonesia
Atraksi Keberagaman Indonesia Meriahkan Makan Malam Delegasi KTT G20  

Para delegasi KTT G20 mendapat sajian yang unik saat makan malam.

Jakpro Klaim Formula E Raup Untung Rp 6,4 Miliar
Indonesia
Jakpro Klaim Formula E Raup Untung Rp 6,4 Miliar

"Kemudian masih ada pendapatan lainnya sebanyak Rp 2,1 miliar. sehingga kalau kita lihat masih ada positif sebesar kurang lebih Rp 6 miliar," ujarnya.

Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup untuk Acara Malam Pergantian Tahun
Indonesia
Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup untuk Acara Malam Pergantian Tahun

Malam tahun baru di Jakarta bakal diramaikan dengan sejumlah acara besar.

Setelah Bebas dari Penjara, Bahar Smith Ingin Fokus Dulu dengan Keluarga
Indonesia
Setelah Bebas dari Penjara, Bahar Smith Ingin Fokus Dulu dengan Keluarga

Bahar bin Smith resmi menghirup udara bebas setelah melewati masa hukuman di Rutan Polda Jawa Barat (Jabar), Kamis (1/9).