MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai ada upaya menghilangkan bukti-bukti terkait aliran uang selama penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (29/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen tertentu yang tampaknya telah disiapkan dan diduga akan dihancurkan.
Beberapa dari dokumen ini, kuat dugaan merupakan bukti adanya aliran uang yang diterima oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga:
Geledah Kantor Kementan, KPK Temukan Sejumlah Barang Bukti Penting
"Tim penyidik KPK mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/9).
KPK memberi peringatan keras terkait dugaan ini.
"Diminta agar tidak melakukan tindakan penghalangan atau merintangi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim penyidik KPK," tegasnya.
Ali Fikri menambahkan, KPK tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat proses penyidikan. Mereka dapat dikenai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Kami menganggap penting kerja sama dan keterbukaan dari semua pihak yang akan diundang sebagai saksi, maupun pihak yang mungkin akan ditetapkan sebagai tersangka untuk mendukung kelancaran proses penyelidikan dalam perkara ini," tambah Ali Fikri.
Baca Juga:
KPK Temukan Senpi di Rumah Dinas Menteri Pertanian
Selain itu, ia juga mengatakan masyarakat agar turut berperan aktif guna menyampaikan informasi perihal perkara Kementan yang tengah ditangani KPK.
"Sampaikan informasi yang benar dan valid perihal perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada tim penyidik,” ucapnya.
Sebelum KPK menggeledah Kantor Kementan di Jakarta Selatan, telah dilakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.
KPK menemukan uang bernilai puluhan miliar rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, juga ditemukan beberapa senjata api atau senpi yang selanjutnya ditangani Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan izin penggunaan.
Hal itu dibenarkan oleh Polda Metro Jaya dan sedang didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan badan Intelejen keamanan Polri.
KPK menitipkan 12 pucuk senpi ke Polda Metro Jaya. (Knu)
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi di Kementan Terkait Pemerasan