KPK Duga Ada Rekayasa Aset Sawit Milik Nurhadi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 05 Juni 2020
KPK Duga Ada Rekayasa Aset Sawit Milik Nurhadi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka Nurhadi dan Riesky Herbiyono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pada Kamis (4/6), penyidik KPK meminta keterangan terhadap dua orang saksi. Mereka yakni Pegawai pada KJPP Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan keduanya dibutuhkan penyidik untuk menelusuri aset Kelapa Sawit milik Nurhadi di Sumatera Utara.

Baca Juga

ICW Desak KPK Jerat Pihak Bantu Pelarian Nurhadi

"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas Sumut milik NHD (Nurhadi) yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang dari tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/6) malam.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Nurhadi saat di Gedung KPK, Selasa (2/6). Foto: MP/Ponco
Nurhadi saat di Gedung KPK, Selasa (2/6). Foto: MP/Ponco

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya. Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Baca Juga

KPK Tahan Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono

Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi, memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya P Putra
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi, memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya P Putra

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Baca Juga

KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Nurhadi

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6) kemarin. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Nurhadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan