MerahPutih.com - Rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Anti Korupsi (Rakornas PAK) 2021 terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong komitmen para pemangku regulasi dalam penguatan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan.
Rakornas PAK yang digelar sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 ini merupakan forum untuk mewadahi aspirasi serta inovasi dalam menghasilkan komitmen dan rencana aksi bersama terkait pendidikan antikorupsi yang mempertemukan mitra strategis pendidikan dari berbagai jenjang.
Baca Juga
"Fokus kegiatan tahun ini adalah pembangunan penguatan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Perwujudan tata kelola pendidikan yang berintegritas membutuhkan dukungan penuh dari segenap pemangku kepentingan. Ghufron menyampaikan komitmen bersama dalam perbaikan tata kelola pendidikan berintegritas ini harus menjadi gotong-royong para guru, dosen, mahasiswa, murid, dan segenap elemen bangsa.
“Dengan gotong-royong kita mengukir harapan untuk memberantas korupsi. Melalui komitmen dan satu visi yang sama dalam pemberantasan korupsi, maka kita akan melahirkan masa depan yang berintegritas,” pesan Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan, bahwa KPK melalui Rakornas PAK ini menitipkan penanaman nilai-nilai integritas kepada Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama yang punya kewenangan dalam pengelolaan pendidikan, kepada Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sekolah kedinasan, serta Kementerian PAN RB yang punya kewenangan dalam pengelolaan manajemen ASN.
Komitmen bersama para pemangku regulasi dan kepentingan yang digelar dalam Rakornas PAK ini bertujuan untuk memperluas implementasi pendidikan antikorupsi di jenjang pendidikan dasar, menengah, tinggi dan kedinasan.
"Selain itu juga memperkuat efektivitas dan dampak pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan; serta integrasi data dan informasi implementasi pendidikan antikorupsi maupun pembangunan Integritas," ujarnya.
Baca Juga
Ghufron melanjutkan, dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, KPK mengusung strategi trisula pemberantasan korupsi yang mencakup strategi penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Dimana ketiga strategi tersebut dijalankan secara simultan dan saling terintegrasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat.
"Pada strategi pendidikan, KPK melaksanakan berbagai program untuk mendukung terlaksananya pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan, salah satunya melalui Rakornas PAK," kata dia.
Sebelumnya, pada tahun 2018, KPK telah melaksanakan kegiatan serupa yang kemudian menghasilkan Komitmen Pelaksanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi yang ditandatangani oleh Ketua KPK bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Tekonologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi yang memayungi implementasi pendidikan antikorupsi baik di tingkat pusat maupun daerah. Berdasarkan catatan KPK, per-November 2021, regulasi yang telah diterbitkan pada tingkat daerah yaitu 353 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terdiri dari 17 peraturan di tingkat provinsi (SMA/sederajat), serta 76 peraturan tingkat kota dan 260 peraturan tingkat kabupaten (SD, SMP/sederajat).
Menurut Ghufron, penanaman nilai-nilai anti korupsi dan integritas serta pemahaman tindak pidana korupsi tidak cukup jika hanya diinsersikan pada ranah kognitif dalam mata pelajaran maupun mata kuliah seperti yang saat ini banyak dilakukan oleh sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga pelatihan.
"Namun lingkungan pendidikan juga berperan besar dalam menghasilkan lulusan dan individu yang berintegritas, memiliki karakter baik dan berbudaya anti korupsi," tutup Ghufron. (Pon)
Baca Juga