MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri untuk melakukan gelar perkara terkait penanganan skandal pelarian Djoko Tjandra.
"Mendesak pada pekan ini KPK harus segera memanggil kejaksaan, memanggil kepolisian untuk melakukan gelar perkara besar," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Senin (7/9).
Baca Juga:
Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan selama Hampir 5 Jam Digarap Bareskrim
Apalagi, lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah supervisi perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Menurut Kurnia, gelar perkara tersebut penting dilakukan oleh KPK untuk menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Terlebih, kasus yang melibatkan anggota Korps Adhyaksa dan Korps Bhayangkara itu telah menyedot perhatian publik.
Pada penanganan kasus di Kejagung, Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Suap itu dilakukan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejagung.

Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
"Tidak ada pilihan lain, kecuali KPK take over kasus tersebut. Kasus ini sudah menarik perhatian publik itu yang harus dipegang oleh KPK," tegas dia.
Kurnia juga menyesalkan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang dinilai tidak ingin mengambil alih penanganan perkara dugaan suap Djoko Tjandra. Pengambil alihan perkara perlu dilakukan agar tidak ada konflik kepentingan.
"Jadi jangan juga salah satu pimpinan KPK terkesan sangat lembek, sangat-sangat tidak punya jiwa kepemimpinan ketika menyebutkan bahwa biarkan kejaksaan yang menyelesaikan," ujarnya.
Baca Juga:
Kurnia meyakini, jika proses penanganan perkara yang melibatkan Djoko Tjandra di Kejagung dan Polri diambil alih oleh KPK tidak akan memperlambat penanganan perkara. Penyidik KPK, kata dia, akan melanjutkan berkas perkara dari dua institusi penegak hukum tersebut.
"Pengambilalihan itu sedikitpun tidak akan mengganggu penanganan perkara. Karena berkas perkara diberikan kepada KPK. Terpenting lembaga penegak hukum ketika dimintai keterangan harus kooperatif," tutup Kurnia. (Pon)