KPK Disebut Sembunyikan Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sengaja menyembunyikan konfirmasi terkait kehadiran mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada Kamis (28/7).
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, Selasa (26/7).
Dalam kesempatan itu, pria yang karib disapa BW ini melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin, 25 Juli 2022.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Hormati Sidang Praperadilan
Surat tersebut menyebutkan LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani Maming menyatakan kliennya akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada 28 Juli 2022 yang akan datang.
Dengan surat itu, BW pun menilai KPK sedang melakukan unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap kliennya.
Baca Juga:
Mardani Maming Masuk DPO KPK
BW menilai, KPK memberikan informasi keliru dan sesat terkait pernyataan yang menyebut kliennya tidak kooperatif.
"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Jemput Paksa Mardani Maming