KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Suap yang Diduga Libatkan Anggota Komisi XI

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 16 November 2018
KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Suap yang Diduga Libatkan Anggota Komisi XI
Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman. Foto: DPR

MerahPutih.com - Penangkapan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka tabir percaloan anggaran perimbangan keuangan daerah.

Politisi Partai Demokrat itu pernah mengusulkan tambahan anggaran untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Tual, dan terakhir Kabupaten Sumedang.

Komite Aktivis Muda Indonesia (KAMI) mendesak agar kasus dug­aan percaloan anggaran perim­bangan untuk daerah lainnya bisa diusut hingga tuntas. Yakni menyeret pihak-pihak di Komisi XI DPR dan Kemenkeu yang terlibat perkara ini.

Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7/2018). - ANTARA/Wahyu Putro A

"KAMI meminta dengan hormat kepada Ketua KPK Agus Rahardjo untuk mengusut tuntas dugaan kasus suap usulan dana perimbangan daerah sampai tuntas. Panggil dan periksa kembali anggota komisi XI DPR RI, Sukiman," ungkap Koordinator Aksi KAMI Ahmad saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/11)

Lebih lanjut, Ahmad berharap kepada lembaga antirasuah agar tidak masuk angin untuk mendalami kasus tersebut, terlebih KPK sudah menetapkan tersangka anggota Komisi XI DPR Amin Santono.

"Kami akan terus mendorong agar KPK maju tak gentar untuk mengembangkan kasus tersebut. Beragam bukti sudah ditemukan saat OTT, kami yakin KPK bisa membongkarnya," tambah Ahmad.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan dengan menggeledah tiga tempat: rumah dinas anggota Komisi XI Fraksi PAN Sukiman, apartemen Suherlan (tenaga ahli Sukiman) dan rumah Puji Suhartono (Wakil Bendahara Umum DPP PPP Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur).

Maka itu, tambah dia, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa dan doa bersama memberikan dukungan kepada KPK agar tidak ciut nyalinya untuk memeriksa kembali politisi PAN dari Dapil Kalbar tersebut.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/5) dinihari. | Indrianto Eko Suwarso /Antara Foto

"Bagaimana jadinya jika wakil rakyat yang malah mengajarkan rakyatnya untuk jadi calo. Kami tak ingin kasus korupsi ini semakin menjamur disemua lini. Usut, ungkap dan tangkap jika bukti-bukti sudah terpenuhi," tuturnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak KPK segera menetapkan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka.

Hal itu terkait kasus dugaan suap pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018 pada tanggal 26 Juli 2018.

"Bahwa kami mendesak untuk segera ditetapkan tersangka terhadap Anggota Komisi XI yang terlibat dan cukup bukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi tersebut khususnya Sukiman dari Fraksi PAN," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam surat yang dikirimnya kepada pimpinan KPK, Selasa (7/8).

Desakan MAKI kepada KPK menyusul dilakukannya penggeledahan oleh KPK di apartemen yang dihuni tenaga ahli F-PAN di Kalibata City. Melalui penggeledahan di apartemen tersebut, disita satu buah mobil Toyota Camry yang diduga terkait kasus tersebut.

"Kami berharap dan meminta kepada pimpinan KPK agar dapat melakukan penanganan tindak piana korupsi secara menyeluruh dan tidak pandang buluh dan juga sesuai dengan ketentuan, Pasal 25 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," katanya.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, serta pemberi suap yaitu Ahmad Ghiast.

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Sukiman. (Dok. F-PAN)

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi. Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.

Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi. (Ayp)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Partai Amanat Nasional #Komisi XI DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan