MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Diminta untuk mengusut dugaan korupsi dana jaminan pengelolaan lingkungan (DJPL) pascatambang di Bintan periode 2010-2016.
Permintaan itu disampaikan Koalisi LSM Kota Batam, Kepulauan Riau saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/2).
Baca Juga
Gubernur Ansar Ahmad Minta Singapura Buka Akses Warganya Masuk Kepri
"Karena unsur-unsur tindak pidana korupsinya jelas dan nyata terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Pemberantasan Korupsi," ucap perwakilan LSM, Syahrial Lubis.
Syahrial menduga, bekas Bupati Bintan Ansar Ahmad - yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepri telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan terhadap DJPL pascatambang di Bintan periode 2010-2016. Kata Syahrial, Ansar juga diduga telah menarik simpanan DJPL di PD BPR Bintan karena sejumlah alasan.
"Pertama, Kepala PD BPR diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Bintan, kedua, Rekening Setaran DJPL pascatambang di PD BPR Bintan semuanya atas nama Bupati Bintan QQ perusahaan tambang dan ketiga, perusahaan tambang tidak bisa menarik setoran DJPL pascatambang tanpa persetujuan dan rekomendasi dari Bupati Bintan," katanya.
Baca Juga
Padahal, kata Syahrial, DJPL pascatambang yang disetor perusahaan tambang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah jika dihitung dan diterapkan secara benar.
"Diduga ada konspirasi dan toleransi dengan kompensasi antara Bupati Bintan dan para pengusaha tambang di Bintan agar bisa membayar setoran DJPL sebatas gugur kewajiban dan mendapatkan izin eksplorasi tambang," ujarnya.
Dengan demikian, Syahrial menilai tidak ada alasan bagi lembaga antirasuah itu untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara lebih mendalam terhadap para terduga pelaku.
"Tidak perlu ada alasan bagi KPK untuk tidak memproses kasus DJPL pascatambang di Bintan itu secepatnya, kecuali ada hal-hal besar yang sedang ditangani KPK," tegas dia. (Pon)
Baca Juga