KPK Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Kemenkertrans yang Diduga Libatkan Cak Imin

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 25 April 2018
KPK Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Kemenkertrans yang Diduga Libatkan Cak Imin
Ketua MAKI Boyamin Saiman (MP/Ponco)

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemanakertans pada tahun 2014 yang diduga melibatkan mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

"Kami mendesak pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait suap yang melibatkan terdakwa Jamaludin Malik. Sementara Menakertrans saat itu Muhaimin Iskandar terindikasi terlibat," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/4).

Menurut Boyamin, sampai saat ini KPK belum memberikan pertanggungjawaban kepada publik apakah kasus ini tetap akan dilanjutkan atau ditutup sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 44 UU KPK.

Terlebih, lanjut Boyamin, KPK pernah merilis soal dugaan keterlibatan pria yang kerap disapa Cak Imin itu dalam kasus tersebut. Cak Imin disebut menerima uang sebesar Rp 400 Juta dari mantan Direktur Jenderal P2KTrans, Jamaluddien Malik.

"Kalau tidak cukup bukti ya berarti harus dihentikan, dinyatakan. Kan sampai sekarang belum ditutup. Belum di-close kan masih berjalan perkara itu. Ini supaya kalau memang bersih ya pak Muhaimin biar lenggang kakung untuk calon wapresnya. Kalau tidak ya harus kita stop sampai sini. Rakyat biar tahu juga," ungkap Boyamin.

Boyamin menyayangkan, sampai saat ini lembaga antirasuah belum menetapkan Cak Imin sebagai tersangka. Padahal dugaan keterkaitannya terungkap dalam putusan terdakwa Jamaluddien Malik yang notabene dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

"Berdasarkan hal tersebut kami mendesak KPK untuk segera dilakukan proses hukum secara professional sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengatur untuk itu, melakukan Penyelidikan dan apabila ditemukan minimal dua alat bukti ditingkatkan tahap Penyidikan sekaligus menetapkan pihak-pihak diduga terlibat menjadi Tersangka," tegasnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. (ANTARA FOTO/Dodo Karundeng)

Boyamin melanjutkan, apabila desakan ini tidak mendapat jawaban dalam jangka waktu 30 hari sesuai Pasal 41 Ayat (2) huruf D UU Pemberantasan Korupsi maka MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan.

"Sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century," pungkas Boyamin.

Terkait kasus itu, Cak Imin pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada 28 Oktober 2015. Saat itu Cak Imin diperiksa sebagai saksi Jamaluddien. Jamal saat itu merupakan anak buah Cak Imin Kemenakertrans.

"Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans, mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal," kata Cak Imin.

Cak Imin mengaku tidak mengetahui tentang kasus pemerasan yang menjerat Jamaluddien Malik. Ia mengaku apa yang dilakukannya semasa menjabat sebagai Menakertrans sudah sesuai prosedur.

"Semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui dan saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," jelas Cak Imin.

Padahal, dalam nota pembelaan, Jamaluddien pernah membantah terlibat. Jamaluddien menegaskan dalam kasus ini tidak ada pihak lain, termasuk Menakertrans saat itu Muhaimin Iskandar yang mendapatkan aliran uang dalam kasus yang menjeratnya. (pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan