MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus suap korupsi yang melibatkan salah satu petinggi Polri.
Permintaan ini diutarakan Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) dalam orasi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/2).
Baca Juga
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal Mantan Anggota Polisi
"Kedatangan kami hari ini sebagai bagian dari kelanjutan aksi sebelumnya yang menuntut agar KPK tidak tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi di negeri ini," ujar Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman.
Lebih jauh, Dendi juga mengatakan bahwa kerugian negara atas kasus tersebut tidak hanya pada sisi finansial semata tetapu juga pada sisi ekologi dan lingkungan. Terlebih menurut Dendi, praktek suap yang terjadi pada isu tambang bukanlah hal yang baru di republik ini.
"Kalau kita mau hitung berapa kerugian negara atas kasus ini tentu bisa dihitung. Tapi ada kerugian yang tidak bisa dihitung yaitu kerusakan alam dan lingkungan. Bayangkan untuk kepuasan hasrat pejabat yang korup, lingkungan dan masyarakat sekitar yang jadi korbannya," tambahnya.
Baca Juga
Ketika ditanya agenda lanjutan aksinya, Dendi menyebut akan menggelar aksi besar-besaran sampai kasus suap tambang ilegal tersebut diusut sampai tuntas.
"Saya kira ini bukan kasus pertama yang melibatkan institusi kepolisian. Maka itu kami akan terus menggelar aksi serupa, tidak hanya di KPK, kami juga akan menggelar aksi di Mabes Polri," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ismail Bolong terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT EMP, yang tidak memiliki izin penambangan.
Ismail Bolong berperan sebagai pengatur kegiatan tambang Ilegal di Kalimantan Timur.
Ismail Bolong diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT MTE dan di lokasi penyimpanan batubara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB.
Adapun pelaku BP, berperan sebagai penambang batubara tanpa izin. Untuk RP bertugas sebagai direktur PT EMP. (Pon)
Baca Juga