MerahPutih.com - Publik dihebohkan dengan harta kekayaan fantastik yang dimiliki oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin. Ia melaporkan harta kekayaannya per 2021 ke LHKPN KPK sebesar Rp 24,59 miliar.
Dalam LHKPN, Arifin tercatat memiliki aset berupa dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang dijumlahkan nilainya mencapai Rp 23,8 miliar.
Harga kekayaan Arifin lebih besar dari pimpinan sebelumnya Anies Baswedan. Dalam laporan kekayaan ke KPK per 2021, harta Anies senilai Rp 21,9 miliar.
Baca Juga:
Eksekusi Rumah Wanda Hamidah, Kasatpol PP DKI: Sudah 2 Kali Diberi Peringatan
"Sama anak buahnya saja Anies kalah kaya. Baik sekali ya Anies sebagai gubernur memberi kesempatan anak buahnya menjadi lebih kaya dari pada dirinya?" kata Ketua FAKTA Jakarta Azas Tigor Nainggola.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, PNS DKI yang mendapatkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) adalah Sekda sebesar Rp 127.710.000. Setelah itu adalah Asisten Sekda sebesar Rp 63.900.000 dan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta.
Sedangkan untuk gaji pokok para kepala dinas dan pejabat eselon II di lingkup Pemprov DKI Jakarta bekisar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.
"Mengukur dari aturan ini, Arifin yang baru 2019 diangkat oleh Gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, kok harta kekayaannya bisa sedemikian besarnya," cetus Tigor.
Baca Juga:
KPK Boyong 3 Koper Usai Geledah Gedung DPRD Jatim
Menurut Tigor, harta kekayaan Arifin yang terlapor di LHKPN periode 2021 ini, harus dicurigai dan mendapat sorotan dari KPK.
KPK harus memeriksa kebenaran laporan kekayaan Arifin dan harus membuktikan secara hukum dari mana ia mendapatkan kekayaannya itu.
"Ayo KPK bergerak lah memeriksa Anies Baswedan serta Arifin dan kawan-kawannya para pejabat Pemprov DKI Jakarta," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Suap Penanganan Perkara MA