MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera turun tangan menindaklanjuti informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya kepala daerah yang memiliki dana di rekening kasino luar negeri.
Manager Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ervyn Kaffah, menduga PPATK telah menyampaikan informasi mengenai hal tersebut kepada KPK.
Baca Juga:
KPK Belum Terima Salinan Putusan PK Penyuap Eks Ketua MK Akil Mochtar
Menurut Ervyn, penyampaian informasih secara terbuka yang dilakukan PPATK menunjukkan masih lemahnya tindak lanjut yang dilakukan penegak hukum atas temuan tersebut.

"Karena itu kami desak aparat penegak hukum tindaklanjuti dengan serius temuan PPATK tersebut," kata Ervyn kepada wartawan, Minggu (14/12).
Diketahui PPATK sebelumnya menyatakan tengah menelusuri jejak-jejak transaksi keuangan dari sejumlah kepala daerah di luar negeri. Transaksi yang diketahui bahkan tercatat pada rekening kasino.
PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.
Menurut Ervyn saat ini kepiawaian akuntan menelusuri dan membongkar praktik menyamarkan hasil tindak pidana sangat dibutuhkan ketimbang sekedar mengandalkan keunggulan penyadapan untuk tujuan tangkap tangan kegiatan kriminal.
Untuk itu, lanjut Ervyn, perlu ada fokus yang lebih besar untuk membongkar kejahatan terorganisasi yang menggunakan modus pencucian uang dan penyadapan menjadi pelengkapnya.
Baca Juga:
Diduga Langgar Etik, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Pengawas Internal KPK
Mengingat jumlahnya yang sangat besar mencapai Rp 50 miliar, Ervyn meyakini sumber dana tersebut terkait dengan tindak pidana seperti praktek korupsi.
"Kecuali kalau kepala daerah dimaksud memang sudah kaya sejak sebelum menjabat," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
KPK Cecar Tersangka Suap Meikarta Soal Pertemuan James Riady dan Eks Bupati Bekasi