KPK Desak Caleg PDIP Tersangka Skandal Suap Komisioner KPU Serahkan Diri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 Januari 2020
KPK Desak Caleg PDIP Tersangka Skandal Suap Komisioner KPU Serahkan Diri
KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK terkait penangkapan komisioner KPU, Jakarta, Kamis (9/1/2019). (ANTARA/Dyah Dwi)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak caleg PDI Perjuangan Harun Masikun untuk segera menyerahkan diri. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI tahun 2019-2024 bersama komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.

"KPK meminta HAR (Harun Masikun) segera menyerahkan diri ke KPK,"‎ kata Wakil Ketua KPK Lilik Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga:

Berikut Kata Polisi Terkait Keributan di Kantor DPP PDIP

Harun tak berhasil ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (8/1) kemarin. Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah hanya mengamakan delapan orang.

Selain‎ meminta politikus partai besutan Megawati Soekarnoputri itu menyerah, KPK juga mengingatkan pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal suap ini untuk bersikap kooperatif

"Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," tegas Lili.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Wahyu, Harun, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.

Dua orang membawa koper dari Kantor DPP PDIP yang ditutup usai penggeledahan oleh penyidik KPK, Kamis (9/1/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Dua orang membawa koper dari Kantor DPP PDIP yang ditutup usai penggeledahan oleh penyidik KPK, Kamis (9/1/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Kasus ini bermula pada awal Juli 2019, saat salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni selaku advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ujar Lili.

Gugatan ini, kata Lili, dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu.

Baca Juga:

Hasto Luruskan Isu Penggeledahan Kantor DPP PDIP

Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

"Namun, tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti alm Nazarudin Kiemas," tuturnya.

Lili melanjutkan, dua pekan kemudian PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

"SAE (Saeful) menghubungi ATF (Agustiani Tio Fridelina) dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR (Harun Masiku) sebagai PAW," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Lili, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Wahyu menyanggupi membantu dengan meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Komisioner KPU dan Caleg PDIP Tersangka Suap

#PDIP #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan