Kasus Korupsi

KPK: Dampak Korupsi Menpora Sangat Buruk untuk Masa Depan Bangsa

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 18 September 2019
 KPK: Dampak Korupsi Menpora Sangat Buruk untuk Masa Depan Bangsa
KPK sebut korupsi Menpora ancam masa depan pemuda dan pemudi Indonesia (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Diketahui lembaga antirasuah telah menetapkan Imam dan Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi.

Baca Juga:

Imam Nahrawi Tersangka Korupsi, PKB: Kami Hormati Proses Hukum

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan anggaran yang dikorupsi Imam dan Ulum berdampak buruk bagi masa depan bangsa Indonesia. Menurut Alex, sapaan Alexander Marwata, seharusnya anggaran tersebut dapat meningkatkan prestasi atlet dan kapasitas para pemuda Indonesia.

Imam Nahrawi jadi tersangka kasus dana hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi kader PKB yang ditetapkan tersangka oleh KPK (MP/Ponco Sulaksono)

"Anggaran-anggaran yang seharusnya digunakan untuk memajukan prestasi atlet dan meningkatkan kapasitas pemuda-pemuda Indonesia malah dikorupsi, dampaknya akan sangat buruk untuk masa depan bangsa," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Alex menilai suap, gratifikasi dan ketidakpatuhan melaporkan gratifikasi mengganggu upaya pemerintah mencapai tujuannya. Terlebih, bidang olahraga dan kepemudaan merupakan sektor krusial mengingat Indonesia akan mengalami bonus demografi pada 2045 mendatang.

"Apalagi kali ini dilakukan oleh pucuk pimpinan teratas dalam sebuah kementerian yang dipercaya mengurus atlet dan pemuda Indonesia," tegas Alex.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Ulum Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi.

Menpora melalui Ulum diduga menerima Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp 11, 8 Miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Sehingga diduga penerimaan senilai Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora. Selain itu uang tersebut diduga terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi sebagai Menpora.

Baca Juga:

Menpora Imam Nahrawi Tiga Kali Mangkir Saat Penyelidikan Suap dan Gratifikasi

Penetapan tersangka Imam dan Ulum ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat ‎lima terdangka. Mereka yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora.

Imam dan Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap Dana Hibah KONI

#Dana Hibah #KONI #Menpora Imam Nahrawi #Alexander Marwata #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan