MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Sobandi, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami Sobandi soal proses administrasi tamu yang dapat menemui tersangka Hasbi Hasan ketika menjabat Sekretaris MA.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui tersangka HH (Hasbi Hasan) saat menjabat sebagai Sekretaris MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9).
Baca Juga:
Dewas KPK: Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode Etik
"Termasuk dikonfirmasi juga kaitan pihak-pihak mana saja yang pernah menemui tersangka HH di MA," sambung dia.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hasbi dan Dadan Tri Yulianto diduga menerima aliran uang Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi menerima Rp3 miliar.
Baca Juga:
KPK Duga Suami Maia Estianty Memberi Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto
KPK memastikan akan melacak aliran uang tersebut dalam rangka optimalisasi atau penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi.
Hasbi dan Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK. Namun, gugatan mereka kandas. (Pon)
Baca Juga:
Kabiro Hukum MA Sobandi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK