MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses internal yang dilakukan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam mencairkan permintaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, tahun 2021.
Pendalaman tersebut diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Febriana Anidya selaku karyawan PT SMI.
Febriana diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN di Gedung KPK pada Kamis, (21/4), kemarin.
Baca Juga:
"Febriana Anidya (karyawan PT SMI), hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses internal yang dilakukan oleh PT SMI untuk selanjutnya mencairkan permintaan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/4).
KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Uang untuk Kepentingan Bupati PPU di Musda Demokrat
Selain Ardian, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara pihak pemberi, KPK menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah. (Pon)
Baca Juga:
KPK Serukan Pejabat Tidak Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran